Wakil Ketua Umum PBNU bidang keagamaan, KH Zulfa Mustofa mengatakan surat keputusan LF PBNU tentang kriteria imkanur rukyat sudah final. Secara organisasi surat keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pengurus NU di wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang hingga anak ranting.
Kriteria imkanur rukyat pada surat keputusan Lembaga Falakiyah PBNU didasarkan pada putusan organisasi melalui forum muktamar. Ketinggian hilal minimal tiga derajat merupakan persoalan falakiyah, bukan fiqhiyyah, sehingga PBNU menyerahkan kepada LF PBNU sebagai lembaga yang otoritatif di bidang itu.
“Angka tiga derajat diambil dari jumhur ahli falak meski ada ahli falak yang menyebut 2 derajat. Secara organisatoris putusan LF PBNU mengikat. Tetapi tentu saja kita menghormati pilihan berbeda hasil rukyat karena perbedaan derajat minimal ketinggian hilal,” kata Kiai Zulfa.