PBNU Usul Kemenag Bentuk Dirjen Pesantren, Ini Alasannya

Widya Michella
Kemenag diminta membentuk Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membentuk Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren. Nantinya diatur dalam regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres).

Rekomendasi tersebut dijelaskan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Rozin usai menyampaikan hasil sidang komisi organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa beberapa waktu lalu.

"Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah merekomendasikan dua hal yang pertama meminta merekomendasikan kepada pemerintah negara untuk segera menyusun regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren terutama yang berkaitan dengan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat," ucap Abdul dikutip dalam laman resmi NU Online, Rabu (20/9/2023).

Hal ini, lanjutnya dapat ditinjau dari jumlah pesantren yang terus meningkat disertai dengan terbatasnya anggaran. Serta luasnya spektrum yang dimiliki oleh UU Pesantren.

"Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019, yaitu Undang-Undang Pesantren. Kita tahun undang-undang pesantren ini memiliki spektrum yang sangat luas salah satunya adalah soal fungsi pesantren,"ujar dia. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kabar Baik! Pendidikan Gratis Berlaku di Madrasah Negeri

4 hari lalu

Menag Berhentikan Rektor UINSA Muzakki, Tunjuk Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Jadi Plt

5 hari lalu

Kemenag Luncurkan Logo dan Tema Hari Santri 2026, Siapkan Rangkaian Acara hingga Oktober

6 hari lalu

Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp1 Juta per Bulan, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal