PDIP Ajukan 13 Permohonan Sengketa Pileg, Yakin Ada Penambahan Suara

Jonathan Simanjuntak
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan sebanyak 13 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di MK (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan sebanyak 13 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Gugatan PHPU itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU,” kata Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, Senin (25/3/2024).

Sebanyak 13 gugatan itu rinciannya dua untuk Pemilu Legislatif tingkat DPR. Kemudian sisanya atau 11 untuk DPRD tingkat Provinsi.

PHPU tersebar untuk provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Erna juga menyampaikan dugaan kecurangan sebenarnya masih banyak tersebar yang menyebabkan PDIP kehilangan suara. Namun demikian, beberapa lokasi lainnya sulit ditemukan saksi dan bukti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
3 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
8 hari lalu

Hasto Ngaku Tolak 2 Tawaran Jadi Menteri: Takut Tak Tahan Godaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal