JAKARTA, iNews.id - PDIP berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membongkar dugaan penyimpangan Pemilu 2024. Salah satu dugaan penyimpangan yang dimaksud yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menjelaskan tujuan gugatan itu bukan untuk membatalkan hasil pemilu. Menurutnya, gugatan itu merupakan langkah hukum yang berkaitan proses dan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil, begitu, tidak. Tetapi upaya hukum untuk menunjukkan bahwa pernah terjadi proses penyimpangan secara substansial," kata Djarot saat jumpa pers di Rumah Cemara 19, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
"Sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat dalam memenangkan paslon tertentu," ujarnya.
Djarot menegaskan upaya gugatan ke PTUN untuk mencari keadilan. Dia ingin ada evaluasi demi pelaksanaan Pilkada 2024.