Tim Hukum AMIN Siap Ungkap Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 di Sidang PHPU

Giffar Rivana
Direktur Eksekutif Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro. (Foto: Official iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN)  siap mengungkap dugaan kecurangan-kecurangan pada Pilpres 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah bukti akan disertakan guna mengungkap fakta hukum.

"Yang pasti 01 kami percaya yakin karena bisa menjelaskan argumentasinya secara terang benderang, tinggal sekarang persoalannya seberapa berani hakim MK itu  untuk berdiri di atas kemandiriannya, kemerdekaannya dan seberapa mampu hakim konstitusi tegak pada keadilan," kata Direktur Eksekutif Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam tayangan YouTube iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).

Dia mengatakan, putusan untuk mendiskualifikasi Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta pemungutan suara ulang (PSU) bukanlah hal yang mustahil. Sebab, kata dia, pihaknya meyakini proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres bermasalah.

"Jadi jangan salah membidik, kita gak mempermasalahkan putusan 90/PUU-XXI/2023, putusan 90 sebagai putusan MK ya final and binding ya sudah selesai, yang kita soal adalah bagaimana proses pendaftaran itu KPU terkonfirmasi dengan putusan DKPP itu tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan 90 MK itu sendiri," kata Zuhad.

Zuhad menjelaskan, KPU tak mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar pendaftaran capres-cawapres setelah putusan MK nomor 90 terbit. Akan tetapi malah mengeluarkan surat putusan agar peserta berpedoman pada putusan MK tersebut.

"Harusnya perubahan PKPU dulu, dikonsultasikan ke DPR, itu tidak ada. Malah justru yang pertama dilakukan oleh KPU mengeluarkan surat edaran supaya peserta pemilu mempedomani putusan 90," kata Zuhad.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
10 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
11 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
12 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal