JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) siap mengungkap dugaan kecurangan-kecurangan pada Pilpres 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah bukti akan disertakan guna mengungkap fakta hukum.
"Yang pasti 01 kami percaya yakin karena bisa menjelaskan argumentasinya secara terang benderang, tinggal sekarang persoalannya seberapa berani hakim MK itu untuk berdiri di atas kemandiriannya, kemerdekaannya dan seberapa mampu hakim konstitusi tegak pada keadilan," kata Direktur Eksekutif Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam tayangan YouTube iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).
Dia mengatakan, putusan untuk mendiskualifikasi Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta pemungutan suara ulang (PSU) bukanlah hal yang mustahil. Sebab, kata dia, pihaknya meyakini proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres bermasalah.
"Jadi jangan salah membidik, kita gak mempermasalahkan putusan 90/PUU-XXI/2023, putusan 90 sebagai putusan MK ya final and binding ya sudah selesai, yang kita soal adalah bagaimana proses pendaftaran itu KPU terkonfirmasi dengan putusan DKPP itu tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan 90 MK itu sendiri," kata Zuhad.
Zuhad menjelaskan, KPU tak mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar pendaftaran capres-cawapres setelah putusan MK nomor 90 terbit. Akan tetapi malah mengeluarkan surat putusan agar peserta berpedoman pada putusan MK tersebut.
"Harusnya perubahan PKPU dulu, dikonsultasikan ke DPR, itu tidak ada. Malah justru yang pertama dilakukan oleh KPU mengeluarkan surat edaran supaya peserta pemilu mempedomani putusan 90," kata Zuhad.