PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Cabut Penetapan Hasil Pilpres 2024

muhammad farhan
Tim Hukum PDIP gugat KPU ke PTUN (foto: MPI)

Sementara itu, pimpinan tim hukum PDIP, Gayus Lumbun menyampaikan, tindakan KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus di PTUN.

KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan Prabowo-Gibran di antara pasangan capres-cawapres lainnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
3 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
3 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
4 hari lalu

Hasto PDIP Singgung Kisah Pilu Siswa SD di NTT: Menggugah Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal