PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Cabut Penetapan Hasil Pilpres 2024

muhammad farhan
Tim Hukum PDIP gugat KPU ke PTUN (foto: MPI)

Sementara itu, pimpinan tim hukum PDIP, Gayus Lumbun menyampaikan, tindakan KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus di PTUN.

KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan Prabowo-Gibran di antara pasangan capres-cawapres lainnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

10 hari lalu

PDIP Jelaskan Alasan Megawati Tak Hadiri Upacara HUT RI di Istana: Punya Misi Khusus

10 hari lalu

Megawati Ajak Rakyat Indonesia Belajar dari Iran, Tak Terkalahkan karena Persatuan

10 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal