JAKARTA, iNews.id - Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pilpres 2024 hingga memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu petitum tuntutan adalah KPU harus mencabut penetapan hasil Pilpres 2024. Seperti diketahui, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres.
"Memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," kata anggota tim hukum PDIP, Erna Ratnaningsih, Selasa (2/4/2024).
PDIP juga meminta KPU tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," ujar Erna.