“Jadi presiden dalam konsep amendemen terbatas PDI Perjuangan itu tetap dipilih oleh rakyat. Tapi dalam hal menyusun visi-misi calon presiden dan calon wakil presiden, begitu juga turun ke bawah ke calon gubernur wakil gubernur, dia harus berpedoman pada roadmap pembangunan nasional yang telah ditetapkan oleh GBHN itu,” tuturnya.
Basarah mengatakan, langkah itu diambil karena Indonesia dinilai perlu memiliki kepastian hukum sehingga siapa pun presiden, gubernur, bupati atau wali kota yang menjabat, kesinambungan pembangunan nasional tetap terjaga. “Gak seperti sekarang, ganti presiden, ganti visi-misi, ganti program. Ganti gubernur, bupati, walikota, ganti visi misi, ganti program,” ucapnya.
Dengan adanya perubahan UUD 1945 lewat amendemen terbatas itu, diharapkan pembangunan di Indonesia lebih terukur progresnya karena setiap pemimpin yang baru selalu punya ego sektoral. “Apalagi kalau dari partai pengusung yang berbeda. Akhirnya yang dirugikan adalah rakyat karena embangunan bangsa Indonesia seakan-akan berjalan di tempat,” ujarnya.