PDIP Ingin MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Abdul Rochim
Ketua DPP Bidang Luar Negeri PDIP, Ahmad Basarah. (Foto: SINDO/Abdul Rochim)

JAKARTA, iNews.id – Kongres V PDIP di Sanur Denpasar, Bali, pada 8-10 Agustus 2019 mengeluarkan sejumlah rekomendasi, terutama di bidang politik dan sistem ketatanegaraan. Salah satunya menyepakati perlunya dilakukan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Dengan adanya amendemen tersebut, MPR bisa memiliki kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Poin tersebut sebagai salah satu sikap politik yang dibacakan Ketua Umum PDIP Periode 2019-2024, Megawati Soekarnoputri, dalam pidato penutupan Kongres V PDIP, Sabtu (10/8/2019) kemarin.

Ketua DPP Bidang Luar Negeri PDIP, Ahmad Basarah mengatakan, konsep MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang diusulkan partainya tidak sama dengan zaman Orde Baru. Pada zaman Orde Baru, presiden berkedudukan sebagai mandataris MPR. Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan juga dipilih oleh MPR.

“Jadi konsep yang diusulkan PDI Perjuangan adalah untuk memberikan kembali wewenang MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara untuk menyempurnakan kekurangan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai pengganti sistem GBHN yang ada di UUD dulu,” ujar Basarah kepada wartawan ditemui di Sanur, Denpasar, Minggu (11/8/2019).

Politikus yang juga wakil ketua MPR itu menjelaskan, pengertian mengusulkan kembali MPR untuk menetapkan GBHN itu tidak sama dengan menjadikan MPR sebagai lembaga yang memilih presiden dan menjadikan presiden sebagai mandataris MPR.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

MPR Blacklist 2 Juri Cerdas Cermat di Kalbar yang Viral, Ungkit Sanksi Sosial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal