PDIP Minta MK Tetapkan Suara PSI dan Demokrat 0 di Papua Tengah

Giffar Rivana
PDIP meminta MK menetapkan perolehan suara PSI dan Partai Demokrat 0 di Papua Tengah. (Foto: Giffar Rivana)

JAKARTA, iNews.id - PDI-Perjuangan (PDIP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat menjadi 0 pada pemilihan anggota legislatif (pileg) di Papua Tengah. Hal itu disampaikan dalam gugatan sengketa Pileg 2024.

Dalam gugatannya, Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024, khusunya pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, dapil Papua Tengah V Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III Kabupaten Puncak.

"Menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan pemohon untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di beberapa dapil sebagai berikut, perolehan suara pemohon parpol calon anggota DPR dan DPRD di Provinsi Papua Tengah, perolehan suara pemohon untuk dapil Papua Tengah V perolehan suaranya D.Hasil distrik kecamatan 4.042 suara, D.Hasil kabupaten/kota 4.042 suara, Partai NasDem D.Hasil kecamatan 1.357, D.hasil kabupaten/kota 1.357," kata Wiradarma dalam ruang sidang panel III MK, Senin (29/4/2024).

Dalam petitum selanjutnya, PDIP meminta MK menyatakan suara PSI dan Demokrat pada tingkat kecamatan dan provinsi 0.

"Menetapkan PSI perolehan suara D.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.hasil provinsi 0," ucapnya.

"Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara D.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.hasil provinsi 0, memerintahkan pada KPU untuk melakukan putusan ini. Apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Raja Juli Ajak Kader PSI Teladani Jokowi: Tegas, tapi Santun dan Santuy

Nasional
21 jam lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
4 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal