Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Putusan tersebut atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).