JAKARTA, iNews.id - Politikus PDI Perjuangan, Firman Jaya Daeli menyebut hak angket bisa menjadi harapan yang tidak disentuh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu. Hak angket merupakan jawaban mengungkap pelanggaran kekuasan dalam Pemilu 2024.
Firman menjelaskan penyalahgunaan kekuasaan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Jika UU tersebuttidak dilaksanakan, maka hak angket akan diajukan.
"Jadi hak angket ini menjadi harapan untuk mengisi ruang-ruang kosong yang tidak bisa disentuh Mahkamah Konstitusi atau Bawaslu, sebagai jawaban instrumen strategis guna mengungkap pelanggaran serius pada kekuasaan," kata Firman dalam diskusi Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) di Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Menurut dia, hak angket penting diajukan untuk mengontrol pemerintah dalam indikasi melanggar undang-undang. Hak angket juga memenuhi aspirasi rakyat
"Hak angket ini berdampak positif pada kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam penguatan kedaulatan rakyat, yang utamanya kepada pemerintah untuk dapat dikontrol secara politik yang pada posisinya berkaitan dengan nepotisme dan nafsu mempertahankan kekuasaan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, hak angket menjadi perpanjangan tangan dari rakyat agar sistem check and balances dalam sistem demokrasi bisa mengontrol pemerintah dalam praktik kekuasaannya.
"Hak angket ini suatu instrumen yang bisa mengontrol presiden atau pejabat, walaupun sudah dipilih berdasarkan hasil pemilu," katanya.