PDIP Sebut Hak Angket DPR Harapan yang Tak Disentuh MK dan Bawaslu

muhammad farhan
Politikus PDI Perjuangan, Firman Jaya Daeli dalam diskusi Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) di Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Politikus PDI Perjuangan, Firman Jaya Daeli menyebut hak angket bisa menjadi harapan yang tidak disentuh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu. Hak angket merupakan jawaban mengungkap pelanggaran kekuasan dalam Pemilu 2024. 

Firman menjelaskan penyalahgunaan kekuasaan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Jika UU tersebuttidak dilaksanakan, maka hak angket akan diajukan.

"Jadi hak angket ini menjadi harapan untuk mengisi ruang-ruang kosong yang tidak bisa disentuh Mahkamah Konstitusi atau Bawaslu, sebagai jawaban instrumen strategis guna mengungkap pelanggaran serius pada kekuasaan," kata Firman dalam diskusi Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) di Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Menurut dia, hak angket penting diajukan untuk mengontrol pemerintah dalam indikasi melanggar undang-undang. Hak angket juga memenuhi aspirasi rakyat

"Hak angket ini berdampak positif pada kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam penguatan kedaulatan rakyat, yang utamanya kepada pemerintah untuk dapat dikontrol secara politik yang pada posisinya berkaitan dengan nepotisme dan nafsu mempertahankan kekuasaan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, hak angket menjadi perpanjangan tangan dari rakyat agar sistem check and balances dalam sistem demokrasi bisa mengontrol pemerintah dalam praktik kekuasaannya.

"Hak angket ini suatu instrumen yang bisa mengontrol presiden atau pejabat, walaupun sudah dipilih berdasarkan hasil pemilu," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
1 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
2 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Nasional
2 hari lalu

Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal