Pemprov DKI: Revitalisasi Monas Mengacu Keppres 25 Tahun 1995
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta menilai revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) sesuai aturan yang berlaku. Proses revitalisasi mengacu Keputusan Presiden (Keppres) 25 Tahun 1995.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, selalu taat kepada peraturan yang berlaku. Dalam Keppres 25 Tahun 1995, Pasal 6 menyebutkan, gubernur sebagai ketua badan pelaksana.
"Yang kita kerjakan ini masih sesuai Keppres 25 Tahun 1995. Kerjaan revitalisasi proyek panjang yang masih berlangsung beberapa tahun ke depan," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Dia menuturkan, dalam pasal 7 poin A menyebutkan, badan pelaksana mempunyai sejumlah tugas, di antaranya membuat rencana pemanfaatan ruang. Kemudian berkaitan sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan.
BACA JUGA:
Kontraktor Revitalisasi Monas Akan Somasi Politikus PSI Justin Adrian
Revitalisasi Monas Akan Dibangun Plaza Upacara dan Kolam Seluas Lapangan Bola
"Ada juga pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang. Jadi sangat luas tugas gubernur dalam Keppres ini," katanya.
Dari serangkaian tugas itu, gubernur bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil kegiatan melalui Komisi Pengarah. Bisa dalam bentuk formal maupun non-formal.
"Kebetulan pekerjaan Monas kita awali dari sayembara. Dengan Komisi Pengarah akan kita lakukan terus menerus tidak akan pernah berhenti karena posisi pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang namanya komunikasi itu tidak sekali, harus berkesinambungan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi