PDIP Tegaskan Kawal Putusan MK, Siapkan Nota Penolakan RUU Pilkada

Felldy Aslya Utama
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, TB Hassanudin. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) menilai apa yang telah disepakati dalam rapat panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada terkait syarat pencalonan calon kepala daerah (cakada) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP akan tetap memperjuangkan agar putusan MK dipatuhi.

"Ini bertentangan dengan keputusan MK. Nah kalau keputusan MK itu adalah ya untuk semua kan ya, di sini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, TB Hassanudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dia memastikan PDIP akan terus berjuang untuk mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Salah satunya mematuhi putusan MK.

Dia menyatakan pihaknya menyiapkan nota penolakan atas RUU Pilkada.

"Kami akan membuat nota khusus penolakan," pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
3 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Buletin
5 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Buletin
5 jam lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal