Pecat 8 Pegawai Terduga Pelecehan Seksual, Ini 3 Pertimbangan KPI

indra purnomo
KPI Pusat memecat oknum terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan yang dialami salah satu pegawainya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah resmi memecat 8 pegawai yang diduga merupakan pelaku pelecahan seksual.

Kasus ini sempat viral setelah beredar testimoni korban berinisial MS. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut turun tangan mengusut kasus ini.

KPI menyatakan ada 3 pertimbangan yang melatarbelakangi pemecatan ini. Pertama, adalah hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan.

Pertimbangan kedua, KPI meyakini perlu adanya upaya pemulihan terhadap korban. Salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.

Kemudian pertimbangan kedua, laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Komnas HAM bakal Punya Unit Penyidik, Menteri Pigai: Taringnya juga Naik

Nasional
18 jam lalu

Punya Unit Penyidik, Natalius Pigai: Komnas HAM akan Seperti KPK

Nasional
1 hari lalu

Pansel Minta Masukan Publik soal Calon Anggota KPI: Penting untuk Telusuri Rekam Jejak

Nasional
2 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal