JAKARTA, iNews.id - Pedagang hewan kurban di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur mengaku dimintai satu ekor sapi oleh Kecamatan Matraman. Permintaan sapi tersebut sebagai syarat berjualan.
Pedagang tersebut, Adin, menempatkan hewan kurbannya di kawasan Jalan Ahmad Yani, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Tepatnya di lahan milik PT Kalamar Induk Plywood.
Keresehan Adin diketahui setelah beredar foto suratnya di grup-grup whatsapp. Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tertanggal 24 Juli 2019.
“Kami atas nama pribadi ADIN pedagang sapi qurban jl by pass RT 006, RW 005 kel Utan kayu Selatan kecamatan Matraman ingin memberitahukan bahwa Camat Matraman Bambang Eko Prabowo memberikan kebijakan dengan syarat 1 (satu) ekor sapi," bunyi tulisan tersebut, dikutip Kamis (1/8/2019).
Adin yang dihubungi mengakui tulisan tersebut. Dia menuturkan, pemilik lahan sudah memperbolehkan dirinya berdagang hewan kurban selama satu bulan. Dia bahkan telah berjualan di tempat tersebut selama puluhan tahun. Namun kali ini dia mendapat permintaan tak lazim dari kecamatan.