Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?

Anggie Ariesta
Ilustrasi para pedagang baju bekas mengajukan proposal pajak kepada Menkeu Purbaya.(Foto: Freepik)

Ia menegaskan, nilai Rp550 juta yang sempat menjadi opini liar di media bukanlah pembayaran kepada oknum, melainkan biaya logistik yang wajar.

"Makanya kemarin ada opini bola liar yang menyatakan membayar Rp550 juta kepada oknum itu kami juga sebenarnya tidak tahu yang kami tahu nilai itu adalah biaya pengiriman per kontainer," ungkap dia.

Lebih lanjut, Rahasdikin mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait status hukum perdagangan pakaian bekas, khususnya di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mengenai impor larangan terbatas (Lartas). Permintaan ini penting untuk menentukan kerangka regulasi yang pasti.

"Apakah ini bisa dimasuk kategorikan kami pedagang pakaian bekas ini termasuk dalam kategori Lartas larangan terbatas atau tidak," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
52 menit lalu

Purbaya Dicopot, Alimuddin: Tak Ada Pelanggaran Etik, Moral atau Aturan

1 jam lalu

Pakar Ekonomi Politik: Purbaya Diundang Baik-Baik, Dicopot dari Menkeu Tanpa Etik

2 jam lalu

Purbaya Dicopot dari Menkeu, Tenaga Ahli Bakom Ibaratkan Mbappe Cetak Gol lalu Diganti

11 jam lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal