JAKARTA, iNews.id - Pedangdut, Tisya Erni, dilaporkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Amy BMJ ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dua dugaan tindak pidana.
"Pada hari Rabu, 6 Maret, Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban saudari BMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/3/2024).
Dua dugaan tindak pidana yang dilaporkan yakni soal perzinahan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif.
Pada pelaporan itu, tak hanya Tisya Erni yang menjadi terlapor. Ada seorang lainnya yang juga turut dilaporkan.
"Terlapornya dua orang saudara WMG dan saudari ES alias TE," ujar Ade
Ade menyebut, penyelidik masih mendalami berkas laporan. Nantinya, akan dilakukan langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu.