Pedoman Baru, Pemeriksaan dan Penahanan Jaksa Harus Izin Jaksa Agung

Antara
Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara).

Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung disampaikan oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya yang ditunjuk kepada pimpinan instansi penyidik paling lama dua hari kerja sejak persetujuan izin Jaksa Agung diterbitkan.

Pedoman itu tidak diperlukan untuk jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Jika terjadi hal itu, kepala satuan kerja segera berkoordinasi dengan instansi lain terkait untuk mengambil langkah dan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Diketahui , Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyidik dugaan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking terkait kasus surat palsu perjalanan Djoko Tjandra.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
3 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Nasional
10 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
19 hari lalu

Satgas PKH Kejar Penguasaan Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal