Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung disampaikan oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya yang ditunjuk kepada pimpinan instansi penyidik paling lama dua hari kerja sejak persetujuan izin Jaksa Agung diterbitkan.
Pedoman itu tidak diperlukan untuk jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Jika terjadi hal itu, kepala satuan kerja segera berkoordinasi dengan instansi lain terkait untuk mengambil langkah dan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Diketahui , Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyidik dugaan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking terkait kasus surat palsu perjalanan Djoko Tjandra.