Pedoman Baru, Pemeriksaan dan Penahanan Jaksa Harus Izin Jaksa Agung
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020. Pedoman tersebut tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana yang diteken pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Dikutip dari Pedoman Nomor 7 Tahun 2020, Selasa, jaksa perlu diberikan perlindungan dalam menjalankan profesi tanpa mendapat intimidasi, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya.
Pedoman tersebut mengatur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Selanjutnya, untuk memperoleh izin Jaksa Agung, instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang disangka melakukan tindak pidana.
Permohonan itu harus dilengkapi dokumen persyaratan seperti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan/ laporan perkembangan penyidikan dan berita acara pemeriksaan saksi.