Peduli Perlindungan Pekerja, Perindo Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Riezky Maulana
Juru Bicara Bidang Sosial Yerry Tawalujan mengapresiasi Presiden Jokowi yang menginstruksikan Menaker agar merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (Foto: Perindo)

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengungkap Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah terkait isu JHT. Pratikno mengatakan Presiden memahami keberatan yang disuarakan para pekerja.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Ibu Menteri Tenaga Kerja (Ida Fauziyah). Dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah, agar JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang mengalami PHK," tutur Pratikno.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
13 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Nasional
3 hari lalu

Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka, Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Dipenjara

Nasional
4 hari lalu

Reaksi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal