Peduli Perlindungan Pekerja, Perindo Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Riezky Maulana
Juru Bicara Bidang Sosial Yerry Tawalujan mengapresiasi Presiden Jokowi yang menginstruksikan Menaker agar merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melalui Juru Bicara Bidang Sosial Yerry Tawalujan mengapresiasi Presiden Jokowi yang memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah segera merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Jokowi menginstruksikan agar pencairan JHT dipermudah.

"Partai Perindo mengapresiasi langkah politik yang diambil Presiden Jokowi yang memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk merevisi aturan JHT. Itu artinya Presiden peka mendengar suara pekerja, yang juga disuarakan oleh Partai Perindo," ujar Yerry di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dia menjelaskan sejak bergulirnya isu JHT, Partai Perindo telah mendorong agar isu perlindungan pekerja itu mendapat perhatian Presiden Jokowi.

"Jadi, kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang mendengarkan suara kami Partai Perindo, yang sejalan dengan Presiden untuk mengutamakan kepentingan pekerja dan masyarakat," ucap Yerry.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kubu Dokter Tifa Nantikan Kehadiran Jokowi di Sidang: Kami Tak Sabar Lihat Ijazah Bapak

22 jam lalu

Sidang Dokter Tifa, Andi Azwan Dicecar soal Sumber Pendanaan Organisasi

7 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak

7 hari lalu

Istana Bantah Ada Pembersihan Orang-Orang Jokowi dari Pemerintahan Prabowo Lewat Reshuffle

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal