Pegawai Bea Cukai Terlibat Kasus Narkoba Segera Dicopot dari Jabatan

Antara
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Bea Cukai berinisial A yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu karena dugaan penyalahgunaan narkoba terancam dipecat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan kini sedang memproses penghentian yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat di Jakarta, Senin (29/6/2020). Dia mengatakan pencopotan dilakukan demi kelancaran proses hukum di kepolisian.

Menurutnya proses tersebut juga menunjukkan Ditjen Bea Cukai kooperatif terhadap proses hukum. Kemudian menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan tegas memberikan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Syarif.

Sebelumnya polisi menangkap 12 orang terkait penyalahgunaan narkoba di Kepulauan Seribu, Minggu (21/6/2020). Salah satunya merupakan oknum pegawai Bea Cukai di Tanjung Priok.

Oknum tersebut awalnya tidak mengaku, namun penemuan kartu tanda pegawai membuatnya tak bisa mengelak. Dalam penyergapan itu polisi menyita 20 pil ekstasi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Nekat Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Jakarta, Pilot Asal Malaysia Diringkus di Bandara Soetta

8 jam lalu

Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi ke RI Terbangkan Pesawat dalam Pengaruh Narkoba

9 jam lalu

Pilot Malaysia Penyelundup Narkoba ke Indonesia juga Positif Sabu hingga Kokain

13 jam lalu

Terungkap, Pilot Maskapai Asing Dijanjikan Rp221 Juta untuk Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal