JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan satu oknum pegawai Bea Cukai berinisial A dan 10 orang lainnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Kepulauan Seribu pada Minggu (21/6/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan tidak menoleransi pegawainya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Posisi Bea Cukai pasti zero tolerance terhadap narkoba, itu pasti," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Dia menegaskan Ditjen Bea Cukai belum mengambil langkah lebih lanjut terkait kasus ini. Ditjen Bea Cukai masih menunggu ketetapan dari pihak kepolisian sebelum mengambil langkah selanjutnya sesuai keputusan.
"Kami menunggu perkembangan dari kepolisian. Kami belum bisa berkata banyak karena kepolisian sendiri belum menyampaikan apa-apa pada kami," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 11 orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya pegawai Bea Cukai berinisial A.
"Benar ada 11 orang yang diamankan Polres Jakarta Pusat. Salah satunya inisial A pegawai Bea Cukai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.