Sejauh ini, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan empat orang di antaranya oknum petugas imigrasi.
Polisi pun masih terus memburu pelaku lainnya. Salah satu buronan adalah seseorang yang disapa Miss Huang. Perannya mengatur segala hal transplantasi ginjal di Kamboja.
Polisi terganjal aturan untuk bisa menangkapnya di Kamboja. Hengki menyebut, pihaknya pun mengajukan red notice untuk menangkapnya.
"DPO (Daftar Pencarian Orang) kita ajukan red notice melalui interpol," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 korban.