Pegawai Kemenperin hingga Bea Cukai Jadi Tersangka, Terlibat Sindikat Pendaftaran IMEI Ilegal

Achmad Al Fiqri
Polisi membongkar kasus pendaftaran nomor IMEI ponsel ilegal (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal. Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, di antaranya ada pegawai Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai

"Kita telah melakukan satu pengungkapan kasus di bidang siber yaitu pengungkapan pendaftaran IMEI secara tanpa hak atau melawan hukum," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Selain pegawai Kemenperin dan Bea Cukai, para tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

"Kita sudah mengamankan 6 tersangka di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," kata Wahyu.

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait masuknya data secara ilegal ke Bareskrim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Mobil
3 hari lalu

Harga Mobil Listrik Dikhawatirkan Naik akibat Insentif Dihentikan, Tanggapan Periklindo Mengejutkan

Nasional
8 hari lalu

Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Nasional
9 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal