Pegawai Kemenperin hingga Bea Cukai Jadi Tersangka, Terlibat Sindikat Pendaftaran IMEI Ilegal

Achmad Al Fiqri
Polisi membongkar kasus pendaftaran nomor IMEI ponsel ilegal (foto: MPI)

Para tersangka membuat pendaftaran IMEI tidak melewati prosedur yang sah di Kemenperin. Oknum ASN di Kemenperin berperan besar meloloskan IMEI tersebut.

"Tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam," kata Adi Vivid.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Breaking News: Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nasional
24 jam lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Tiffany & Co, Purbaya: Impor Ilegal Pasti Ditindak!

Nasional
2 hari lalu

Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim terkait Fraud Rp2,4 Triliun Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal