JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal. Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, di antaranya ada pegawai Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai.
"Kita telah melakukan satu pengungkapan kasus di bidang siber yaitu pengungkapan pendaftaran IMEI secara tanpa hak atau melawan hukum," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Selain pegawai Kemenperin dan Bea Cukai, para tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
"Kita sudah mengamankan 6 tersangka di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," kata Wahyu.
Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait masuknya data secara ilegal ke Bareskrim.