Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum Minta Maaf

Nur Khabibi
Dewas KPK menyatakan, pegawai KPK atau Auditor Ahli Pratama, Fani Febriany telah melakukan pelanggaran kode etik (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pegawai KPK atau Auditor Ahli Pratama, Fani Febriany telah melakukan pelanggaran kode etik. Sebab, Fani diketahui sempat menjabat direktur di sebuah perusahaan. 

Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Gusrizal menyatakan, Fani dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf di hadapan pimpinan secara langsung. 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa: permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik komisi yang hanya dapat diakses olah insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja," kata Gusrizal, Selasa (13/1/2026). 

Diketahui, Fani Febriany merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka yang dimaksud ialah Miki Mahfud yang merupakan perwakilan dari PT KEM.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Nasional
5 jam lalu

Selain KPP Jakut, KPK juga Geledah Kantor Ditjen Pajak

Nasional
5 jam lalu

Dalami Kasus Yaqut, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Nasional
7 jam lalu

Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Rekaman CCTV hingga Uang Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal