Pegi Setiawan Bebas, Komisi III DPR: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam

Felldy Aslya Utama
Pegi Setiawan pulang kampung halamannya, Desa Kepongpongan di Cirebon, Jawa Barat.(Foto: Toiskandar).

Gilang juga meminta Polda Jawa Barat untuk memberikan pertanggungjawaban secara moril dan materil terhadap Pegi Setiawan atas kesalahan yang terjadi. Dengan demikian dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas integritas, profesional serta ketelitian pihak Kepolisian. 

“Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi,” ucap Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR tersebut. 

Komisi III DPR RI pun dipastikan akan mengawal pengungakapan kasus pembunuhan Vina sampai tersangka sesungguhnya terungkap demi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Kepolisian merupakan mitra kerja dari Komisi III DPR RI sehingga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rapat kerja untuk membahas hal itu. 

“Kami akan kawal pengusutan kasus ini hingga pelaku yang sebenarnya terungkap. Mungkin nanti kami akan meminta penjelasan secara detail dalam rapat kerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, mereka masih mendalami seluruh proses penyidikan dilakukan. Pihaknya juga mempercayakan kasus pembunuhan kepada Polda Jawa Barat.

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Wakapolri Dorong Puslitbang Polri Jadi Motor Reformasi Berbasis Riset

Nasional
11 jam lalu

DPR dan Pemerintah Lanjutkan Rapat RUU KUHAP Besok, Bahas Pasal Penyitaan

Buletin
13 jam lalu

Miris! Angka Pernikahan di Indonesia Anjlok, Kasus Cerai Malah Meningkat

Nasional
13 jam lalu

Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal