JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR RI menangapi putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. DPR pun mengecam tindakan salah tangkap seperti yang terjadi terhadap Pegi.
"Polri dalam menetapkan tersangka orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi,” kata Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, Rabu (10/7/24).
Menurut Gilang, kasus yang dialami Pegi merupakan kesalahan cukup besar dalam penegakan hukum. Pasalnya akibat salah tangkap ini dapat merusak kehidupan seseorang di masa yang akan datang.
"Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya.
Dia pun menekankan agar polisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Gilang menilai, Polri telah mencederai amanah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam kasus Pegi tersebut.