Pejabat Imigrasi akan Diberi Senjata Api, Cegah Perlawanan WNA saat Operasi

Danandaya Arya Putra
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)

Terkait RUU itu, dia menjelaskan UU baru itu juga mengakomodasi perbaikan layanan,
dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki WNA.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS / ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK)," ujarnya.

Selanjutnya: Petugas Imigrasi Tewas Terjatuh usai Didorong WNA Korsel

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Sebelumnya, petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat Tri Fattah Firdaus tewas usai didorong dari lantai 19 apartemen di kawasan Tangerang, pada 27 Oktober 2023. Korban dibunuh WNA asal Korea Selatan, Kim Dal Joong.

"Hasil fisika forensik yang telah dilakukan oleh penyidik bahwa korban tidak jatuh sendiri. Artinya, bisa ditarik kesimpulan bahwa korban jatuh akibat ada dorongan,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, Rabu (6/3/2024). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal