JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024). Pejabat imigrasi di lapangan akan dilengkapi dengan senjata api untuk operasi penertiban warga negara asing (WNA).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.
“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kata Silmy, Jumat (20/9/2024).
Selain itu, UU Imigrasi juga bisa mencekal WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia. Pencekalan bisa dilakukan dari 10 tahun hingga seumur hidup.
"Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup," kata Silmy.
Terkait RUU itu, dia menjelaskan UU baru itu juga mengakomodasi perbaikan layanan,
dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki WNA.
“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS / ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK)," ujarnya.
Selanjutnya: Petugas Imigrasi Tewas Terjatuh usai Didorong WNA Korsel