Pejabat Imigrasi akan Diberi Senjata Api, Cegah Perlawanan WNA saat Operasi

Danandaya Arya Putra
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024). Pejabat imigrasi di lapangan akan dilengkapi dengan senjata api untuk operasi penertiban warga negara asing (WNA).

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kata Silmy, Jumat (20/9/2024).

Selain itu, UU Imigrasi juga bisa mencekal WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia. Pencekalan bisa dilakukan dari 10 tahun hingga seumur hidup.

"Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup," kata Silmy.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

15 hari lalu

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bakal Terima Siswa WNA, Putra-Putri Diplomat Jadi Sasaran

15 hari lalu

Australia bakal Larang Mahasiswa Internasional Bawa Keluarga

23 hari lalu

Komisi XIII DPR RI Datangi Imigrasi Soekarno-Hatta, Dorong Penguatan Pencegahan TPPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal