Pejabat KONI Didakwa Suap Deputi IV Kemenpora dengan Fortuner dan Uang

Antara
Ilustrasi, Pengadilan Tipikor, Jakarta. (SINDOphoto).

Setelah berkoordinasi dengan Miftahul Ulum disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

Pencairan tahap I dilakukan pada 6 Juni 2018 yaitu sejumlah Rp21 miliar atau 70 persen dari total proposal yang disetujui. Dari jumlah itu, Rp300 juta diberikan Johny E Awuy kepada Mulyana di ruangan kerja Deputi IV pada Juni 2018.

Setelah pemberian itu, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan dana tahap II pada 8 November 2018 sebesar 30 persen atau sejumlah Rp9 miliar.

Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp27,506 miliar.

Imam Nahrowi kembali membuat disposisi kepada Mulyana untuk dilakukan telaah dan dilanjutkan kepada asisten deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim verifikasi untuk dilakukan penelitian.

Dalam rapat pembahasan yang dihadiri oleh Mulyana, Asisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi IV Chandra Bakti dan ketua tim verifikasi Adhi Purnomo ternyata proposal yang diajukan KONI tidak sesuai dengan peraturan presiden sehingga Mulyana meminta Ending untuk merevisi proposal tersebut.

"Untuk memperlancar proses persetujuan proposal dukungan KONI tersebut, Ending meminta Johny Awuy untuk menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9 sesuai permintaan Mulayana sebelumnya melalui Atam selaku supir Ending," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
1 jam lalu

BRI dan Kemenpora Edukasi Keuangan, Dukung Stabilitas Finansial Atlet Berprestasi SEA Games 2025

All Sport
1 hari lalu

Erick Thohir Pasang Target Besar 2026, Kemenpora Fokus Tata Kelola Bersih hingga Asian Games

Internasional
3 hari lalu

Di Hadapan Hakim, Nicolas Maduro Tolak Bersalah Tegaskan Masih Presiden Venezuela

Nasional
4 hari lalu

Wamenkum Jelaskan Aturan KUHAP Baru soal Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal