Pejabat KONI Didakwa Suap Deputi IV Kemenpora dengan Fortuner dan Uang

Antara
Ilustrasi, Pengadilan Tipikor, Jakarta. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - PengadilanTipikor Jakarta menggelar sidang perkara dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI, Senin (11/3/2019). Sidang menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umu  (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan kepada keduanya.  Ending dan Johny didakwa telah memberikan hadiah berupa satu unit mobil Fortuner, uang sejumlah Rp300 juta, satu kartu ATM Debit BNI senilai Rp100 juta serta satu ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana selaku Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora.

Tujuan pemberian hadiah tersebut agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18. Termasuk Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam Pengawasan dan Pendampingan Seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

"Untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI Pusat kepada Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi kepada terdakwa Ending dan Johny Awuy," ujar JPU KPK, Ronald Worotikan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Pemberian pertama, terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

KY Sanksi Etik Hakim Ad Hoc Tipikor Jambi, Kasus Apa?

3 hari lalu

Eks Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Wajib Bayar Rp3,5 Miliar

31 hari lalu

Target 4 Emas Indonesia Mulai Terancam di Asian Games 2026, Kemenpora Evaluasi Cabor

1 bulan lalu

Indonesia Sports Summit 2026: Kemenpora Beri Penghargaan bagi Penggerak Industri Olahraga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal