JAKARTA, iNews.id – Komisi II DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 26-27 Januari 2021. Dari 18 nama yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya 9 orang yang akan dipilih.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, fit and proper test diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Dalam UU tersebut menyebutkan, DPR wajib memilih dan menetapkan 9 calon anggota yang terdiri atas ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman dalam waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya usul dari Presiden.
“Presiden telah menyerahkan 18 calon anggota Ombudsman periode 2021-2026 kepada DPR, 2 Desember 2020. DPR melalui Komisi II DPR segera menindaklanjuti dengan fit and proper test untuk memilih 9 orang,” ujar Doli dalam konferensi pers didampingi pimpinan dan anggota Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).