Pekerja Harian Lepas (PHL) Div Propam Polri, Ariyanto mengaku dirinya diperintah untuk menerima rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pekerja Harian Lepas (PHL) Div Propam Polri, Ariyanto mengaku dirinya diperintah untuk menerima rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo. Perintah itu dia dapatkan dari terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto,

Hal itu dia sampaikan pada sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini, Kamis (10/11/2022).

Ariyanto mengatakan dirinya mengambil rekaman CCTV itu pada 9 Juli 2022. Awalnya dia dihubungi Ferdy Sambo pada siang hari untuk membelikan makanan hingga akhirnya dia tiba di rumah Saguling sekitar pukul 14.00 WIB.

Dia sama sekali tidak tahu soal peristiwa penembakan Brigadir J kala itu. Usai tiba, Ariyanto bergegas ke pos dekat rumah Saguling hingga akhirnya bertemu dengan Chuck Putranto pada sore harinya.

"Kebetulan satu ruang kerja (dengan Chuck) di Div Propam Polri, (Chuck menjabat) Korspri Kadivpropam. (Chuck) Di depan (rumah Saguling) saja sambil ngerokok, lihat saya langsung dipanggil," ujar Ariyanto di persidangan, Kamis (10/11/2022).

"Pada saat berjumpa Pak Chuck apa yang dia sampaikan?," tanya Jaksa.

"Beliau hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari pak Irfan untuk diambil," tutur Ariyanto.

Tak lama, kata Ariyanto, dia menghubungi Irfan dan menyampaikan dia diperintah Chuck Putranto untuk menerima rekaman CCTV. Irfan lantas memintanya datang ke pos yang ada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Usai itu, dia pun pergi ke pos dimaksud menggunakn sepeda motor dari rumah Saguling.

Sesampainya di pos, kata Ariyanto, dia bertemu dengan Irfan Widyanto dan menanyakan perihal rekaman CCTV yang hendak diambilnya itu sesuai perintah Chuck. Irfan lalu menyerahkan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi rekaman CCTV tersebut.

"Saat di pos satpam ada siapa saja?," tanya Jaksa.

"Gak merhatiin, cuma di situ banyak orang, ramai," tutur Ariyanto.

"Apa kedua terdakwa (Hendra dan Agus) itu ada di sana? Atau di rumah Saguling ada?," tanya Jaksa lagi.

"Tidak ada. Tidak melihat," jawab Ariyanto.



Editor : Rizal Bomantama

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network