Pekerja Swasta di Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu? Ini Kata Pramono

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung membuka peluang menerapkan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi pekerja swasta di Jakarta tiap Rabu (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung membuka peluang menerapkan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi pekerja swasta di Jakarta tiap Rabu. Menurutnya, kebijakan itu tengah dikaji oleh jajarannya.

"Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta. Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik? Saya sedang kaji untuk itu," kata Pramono, dikutip Jumat (13/6/2025).

Pramono mengatakan, keinginan masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum di Jakarta harus terus dijaga.

"Menurut saya baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik. Dan itulah yang kita jaga," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap Rabu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Dicari Prabowo saat Bahas Tanggul Laut, Pramono Ternyata Temui Kaesang di Balai Kota

Nasional
5 bulan lalu

Momen Prabowo Cari Pramono saat Bahas Tanggul Laut di Penutupan ICI 2025

Photo
5 bulan lalu

Pramono Anung Resmi Buka Festival Jakarta Great Sale 2025 di Lippo Mall Nusantara

Nasional
4 jam lalu

KAI Commuter Resmi Pensiunkan 3 Seri KRL Eks Jepang

Megapolitan
5 jam lalu

Pramono Bebaskan SMAN 72 Jakarta Tentukan Sistem Belajar usai Ledakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal