JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung membuka peluang menerapkan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi pekerja swasta di Jakarta tiap Rabu. Menurutnya, kebijakan itu tengah dikaji oleh jajarannya.
"Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta. Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik? Saya sedang kaji untuk itu," kata Pramono, dikutip Jumat (13/6/2025).
Pramono mengatakan, keinginan masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum di Jakarta harus terus dijaga.
"Menurut saya baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik. Dan itulah yang kita jaga," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap Rabu.