Pekerja Swasta di Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu? Ini Kata Pramono

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung membuka peluang menerapkan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi pekerja swasta di Jakarta tiap Rabu (foto: iNews.id)

"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub.

Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

Aturan ini dikecualikan bagi ASN yang sedang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang memerlukan mobilitas tertentu. 

Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk mengawasi dan bertanggung jawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Dia mewajibkan ASN yang naik transportasi umum untuk mengunggah buktinya ke media sosial.

"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," tulis poin terakhir.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Dicari Prabowo saat Bahas Tanggul Laut, Pramono Ternyata Temui Kaesang di Balai Kota

Nasional
5 bulan lalu

Momen Prabowo Cari Pramono saat Bahas Tanggul Laut di Penutupan ICI 2025

Photo
5 bulan lalu

Pramono Anung Resmi Buka Festival Jakarta Great Sale 2025 di Lippo Mall Nusantara

Nasional
16 jam lalu

KAI Commuter Resmi Pensiunkan 3 Seri KRL Eks Jepang

Megapolitan
17 jam lalu

Pramono Bebaskan SMAN 72 Jakarta Tentukan Sistem Belajar usai Ledakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal