Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siap Hadapi Upaya Banding

Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)

Menurut Sumedana, JPU justru berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa para terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara tersebut.

"Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," kata Sumedana.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, dan pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi.

Pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Ma'ruf, dan pidana penjara 13 tahun kepada Ricky Rizal.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

11 jam lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

13 jam lalu

Kejagung Periksa Saksi terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Siapa?

14 jam lalu

Massa Geruduk Kejagung terkait Kasus Toba Pulp Lestari, Desak Sukanto Tanoto Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal