Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siap Hadapi Upaya Banding

Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Kejagung belum menentukan sikap terhadap vonis tersebut.

"Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin dan Selasa untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Sumedana mengatakan, Kejagung akan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan para terdakwa beserta penasehat hukumnya. 

Dia menegaskan, Kejagung akan siap menghadapi apabila para terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

Terkait vonis majelis hakim yang berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumedana mengatakan hal itu sudah biasa terjadi dalam persidangan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

9 jam lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

11 jam lalu

Kejagung Periksa Saksi terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Siapa?

13 jam lalu

Massa Geruduk Kejagung terkait Kasus Toba Pulp Lestari, Desak Sukanto Tanoto Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal