JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Kejagung belum menentukan sikap terhadap vonis tersebut.
"Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin dan Selasa untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Sumedana mengatakan, Kejagung akan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan para terdakwa beserta penasehat hukumnya.
Dia menegaskan, Kejagung akan siap menghadapi apabila para terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.