Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siap Hadapi Upaya Banding

Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Kejagung belum menentukan sikap terhadap vonis tersebut.

"Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin dan Selasa untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Sumedana mengatakan, Kejagung akan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan para terdakwa beserta penasehat hukumnya. 

Dia menegaskan, Kejagung akan siap menghadapi apabila para terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

Terkait vonis majelis hakim yang berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumedana mengatakan hal itu sudah biasa terjadi dalam persidangan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Food Tray

57 tahun lalu

Kolonel Diduga Terlibat Kasus Motor Listrik BGN, Mabes TNI Buka Suara

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Gentar Siap Hadapi

57 tahun lalu

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal