JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap pria berinisial KN (20), pelaku begal payudara yang viral di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel). Kini, KN telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Senin (9/6/2025).
KN dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.
"Kami tahan dengan Pasal 289 dan TPKS Pasal 6," ujar Murodih.
Peristiwa begal payudara itu sebelumnya terjadi pada Rabu 21 Mei 2025 lalu. Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik salah satu rumah warga yang ada di Jalan Lebak Bulus IV.