Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Berat!

Riyan Rizki Roshali
Tampang KN (20), pelaku begal payudara di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap pria berinisial KN (20), pelaku begal payudara yang viral di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel). Kini, KN telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Senin (9/6/2025).

KN dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.

"Kami tahan dengan Pasal 289 dan TPKS Pasal 6," ujar Murodih.

Peristiwa begal payudara itu sebelumnya terjadi pada Rabu 21 Mei 2025 lalu. Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik salah satu rumah warga yang ada di Jalan Lebak Bulus IV.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Bejat! Ini Motif Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus

Megapolitan
5 bulan lalu

Polisi Ungkap Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Sudah 2 Kali Beraksi

Megapolitan
5 bulan lalu

Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus yang Viral, Tertunduk saat Ditangkap

Megapolitan
2 hari lalu

Banjir di Pondok Karya Jaksel, Kendaraan Tak Bisa Melintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal