JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membagi pelaku kerusuhan demonstrasi di DPR pada Kamis 27 Agustus 2026, menjadi enam klaster sesuai dengan peran dan kriterianya. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, klaster pertama adalah anak di bawah 18 tahun.
Para anak-anak sudah diserahkan penanganannya ke Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Totalnya ada 153 anak didalami lebih lanjut.
"Yang terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan," kata Iman, Sabtu (29/8/2026).
Klaster kedua yaitu perusuh biasa. Menurut Iman, kelompok ini tergabung dalam satu peristiwa kerusuhan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI," ujar Iman.