Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka Diburu KAI, Terancam Penjara 15 Tahun

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi KAI mengejar pelaku pelemparan batu KA Sancaka. Pelaku terancam penjara 15 tahun. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui KAI Daop 6 akan mencari oknum pelaku pelemparan batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025). Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di bagian wajah hingga matanya.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun, pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," ujar Feni dalam keterangan resmi, Selasa (8/7/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Arus Balik Nataru 2026, 46.800 Penumpang Tiba di Jakarta

Bisnis
1 hari lalu

Lonjakan Penumpang Nataru, Tiket Kereta Api Hampir Terjual 4 Juta hingga Awal 2026

Megapolitan
3 hari lalu

KRL Commuter Line dan LRT Jabodebek Beroperasi hingga Dini Hari pada Malam Tahun Baru

Soccer
4 hari lalu

Mantan Bintang Liverpool Terancam Masuk Penjara, Ada Masalah Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal