Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Ini Aturan Lengkapnya

Faieq Hidayat
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat di Tol Cikampek. (Foto Antara).


6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pemprov DKI Perpanjang PJJ hingga 8 September, Penanganan Abu Vulkanik Anak Krakatau Digencarkan

2 bulan lalu

DJP soal TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Pemeriksa

3 bulan lalu

3.846 Hewan di Jakbar Telah Divaksinasi Rabies, Anjing hingga Kera

4 bulan lalu

Dokter Ungkap Alasan Vaksin Tetap Penting bagi Orang Dewasa Meski Sudah Divaksinasi sejak Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal