Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Ini Aturan Lengkapnya

Faieq Hidayat
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat di Tol Cikampek. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif. Mereka juga diwajibkan menggunakan Aplikasi Pedulilindungi.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Selasa (8/3/2022). Surat Edaran ini untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Berikut aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) : 

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Beredar Surat Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU, Diteken Wakil Rais Aam

Health
2 bulan lalu

Mulai Minggu Ini, Gen Alpha Jaksel Akan Disuntik Vaksin Dengue

Nasional
2 bulan lalu

KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini

Nasional
3 bulan lalu

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Aktifkan Siskamling di Tingkat RT/RW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal