Pelanggaran Pengemudi akan Direkam secara Digital, SIM Terancam Tak Diperpanjang

Achmad Al Fiqri
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia. Nantinya, aplikasi itu bakal mencatat pelanggaran dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan aplikasi itu bisa menjadi basis data para pengemudi di tanah air. Melalui aplikasi itu, kepolisian memiliki catatan pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU lalu lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di Korlantas," kata Aan dalam sambutan di acara HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Aan menjelaskan para pengemudi yang memiliki SIM akan diberi 12 poin. Jika melakukan pelanggaran lalu lintas, sambungnya, poin tersebut bakal dikurangi. 

Jika poin sudah habis, maka pengguna jalan tak dapat memperpanjang SIM.

"Jadi dalam setiap pelanggaran, nantinya masyarakat mempunyai poin ketika SIM itu diberikan pada masyarakat itu ada 12 poin yang diterima oleh masyarakat," tutur Aan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Dijadwalkan Hadiri Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas Besok

57 tahun lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan

57 tahun lalu

41.578 Personel Polri Naik Pangkat, 54 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal