Pelanggaran Pengemudi akan Direkam secara Digital, SIM Terancam Tak Diperpanjang

Achmad Al Fiqri
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan (foto: MPI)

Pengemudi terlibat kecelakaan bisa mendapat 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari. Pengemudi bisa disanksi hingga memberi efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM.

"Ini tidak semuanya diperpanjang ketika poinnya sudah habis, itu harus melakukan uji ulang, ini harapan kami," ujar Aan.

Dengan aplikasi itu, Aan berharap, masyarakat bisa taat aturan lalu lintas. "Mudah-mudahan aplikasi traffic attitude record ini bisa memberi efek jera ke masyarakat dan tetap untuk mengikuti aturan lalin yang ada," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Catat Lonjakan Arus Mudik-Balik Dibanding Tahun Lalu

Nasional
1 hari lalu

Korlantas Ungkap Fatalitas Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 Turun 30,41 Persen

Nasional
1 hari lalu

Jasa Marga Ungkap Microsleep Jadi Penyebab Utama Kecelakaan selama Mudik Lebaran

Nasional
2 hari lalu

Avanza Nyangkut usai Tabrak Median Jalan, Lalin Tol Japek Macet hingga 2 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal