Pengemudi terlibat kecelakaan bisa mendapat 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari. Pengemudi bisa disanksi hingga memberi efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM.
"Ini tidak semuanya diperpanjang ketika poinnya sudah habis, itu harus melakukan uji ulang, ini harapan kami," ujar Aan.
Dengan aplikasi itu, Aan berharap, masyarakat bisa taat aturan lalu lintas. "Mudah-mudahan aplikasi traffic attitude record ini bisa memberi efek jera ke masyarakat dan tetap untuk mengikuti aturan lalin yang ada," katanya.