Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut, yakni jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Total biaya haji 2024 sebesar Rp93,4 juta. Biaya ini terdiri dari biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp37.364.114 dan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp56.046.172.
Maka, BPIH yang harus dibayar jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp56.046.172.