JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memutuskan untuk memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1441H/2020M tahap I. Batas akhir pelunasan yang semula ditentukan 3 April menjadi 30 April 2020.
Terkait keputusan ini Ditjen PHU telah menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus. Perpanjangan masa pelunasan dilakukan dengan mempertimbangkan wabah virus corona atau Covid-19.
"Kami merespons aspirasi dari semua pihak untuk memperpanjang masa pelunasan Bipih Khusus untuk kali kedua. Awalnya, pelunasan tahap kesatu Bipih Khusus dibuka 16 - 27 Maret, lalu diperpanjang sampai 3 April. Sekarang, masa pelunasan kembali diperpanjang lagi sampai 30 April 2020," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Arfi Hatim melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Dia menjelaskan, Ditjen PHU meminta agar jemaah haji khusus dapat mengoptimalkan proses pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka yang telah disepakati antara PIHK/jemaah haji khusus dengan BPS Bipih Khusus.
Untuk diketahui, kuota Haji Khusus tahun ini berjumlah 17.680. Dana Bipih yang disetor jemaah haji khusus disimpan dalam rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah melalui mekanisme pengajuan, dana tersebut akan dikembalikan ke PIHK.